Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo, Nomor 2 Tahun 2008, tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009, tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Perda ini dibuat sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo, sebagai sebuah Kabupaten Otonom.
Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan uraian tugas jabatan structural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo. Berikut ini ditampilkan uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo sebagaiberikut
Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Dinas Kabupaten Nagekeo merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan Kebudayaandi Kabupaten Nagekeo.
VISI
“Mewujutkan Nagekeo yang Sejahtera, Nyaman dan Bermartabat Melalui Pembangunan Sektor Pertanian dan Pariwisata”
MISI